Kabar Baik Bagi Pekerja, Pemerintah Kembali Luncurkan Program Subsidi Upah

Kamis, 22 Juli 2021 – 21:59 WIB
Ilustrasi - Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyebut pemerintah meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja dengan alokasi dana sebesar Rp 8,8 triliun.

LaNyalla menyambut baik inisiatif tersebut, karena sangat membantu di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

BACA JUGA: BLT Harus Segera Dicairkan, Jangan Kendala di Birokrasi Rakyat Jadi Korban

"Program baru subsidi upah yang dikeluarkan pemerintah ini merupakan inisiatif yang baik."

"Subsidi upah akan membantu pekerja yang dirumahkan, khususnya akibat kebijakan PPKM," ujar La Nyalla, di sela reses di Jawa Timur, Kamis (22/7).

BACA JUGA: Wapres Ingatkan Kang Emil Soal Pedagang Kaki Lima

Total alokasi dana ditujukan bagi 8,8 juta pekerja non-esensial.

Rencananya akan disalurkan dalam dua tahap masing-masing Rp 500 ribu untuk dua bulan dan akan dibayarkan sekaligus atau sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA: Moeldoko: Itu Tuduhan Mengawur dan Menyesatkan!

Program subsidi upah ini, kata dia, bukan untuk yang diputus hubungan kerja, namun bagi pekerja yang daerahnya berada pada kategori kritis, sehingga terpaksa dirumahkan oleh perusahaan.

LaNyalla mengingatkan ada beberapa syarat bagi pekerja yang bisa menerima insentif ini.

"Pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp 1 juta adalah mereka yang bekerja di sektor non-esensial."

"Pekerja juga harus sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji Rp 3,5 juta ke bawah per bulan."

"Selain itu, lokasi kerjanya masuk kategori PPKM Level 4," katanya.

Sejak awal pelaksanaan PPKM, senator asal Jawa Timur itu sudah menyoroti kemungkinan terjadinya PHK massal, sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan metode work from home (WFH).

Sedangkan saat PPKM Darurat, lanjut dia, operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diperbolehkan.

"Jadi memang harus ada antisipasi dari pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan," katanya.

Mantan Ketua Umum PSSI ini juga menyoroti informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan opsi PHK mulai dibicarakan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM.

Menurut dia, pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan, atau memutus para pegawai kontrak lantaran pengusaha semakin sulit membayar gaji karyawan.

"Apalagi untuk karyawan yang dirumahkan. Salah satunya adalah para pengusaha mal, karena ada larangan beroperasi selama PPKM Darurat."

"Saya memahami kondisi yang sedang dialami. Namun sekali lagi, saya mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK."

"Pengusaha bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi paling baik," pungkas LaNyalla.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler