jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H.
Pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Abdurrahman As-Saggaf.
BACA JUGA: Wahai Bharada E, Manfaatkan Kesempatan Ini, LPSK Siap Melindungi!
Sementara delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin.
Nur menyebut pertemuan itu membahas persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaraan umrah 1444 H.
BACA JUGA: Ganjar Bakal Tingkatkan Simulasi Haji untuk Jemaah Asal Jawa Tengah
Kemenag perlu membarui kebijakan umrah sesuai ketentuan Arab Saudi khususnya setelah dua tahun pandemi.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kami mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia," kata Nur Arifin, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana
Mengenai penerbitan visa umrah, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga bisa mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” terangnya.
Menurut dia, kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah Indonesia masih tetap business to business.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Noer Alya Fitra menambahkan orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah.
Visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi tiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” tuturnya.
Selain itu, guide atau muthawwif jemaah umrah khususnya dari Indonesia tidak harus orang Saudi.
Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi," beber pria yang akrab disapa Nafit itu.
Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi tetap menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan otoritas setempat, yaitu hijau, kuning, dan merah.
"Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” pungkas Nafit. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad