jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan kabar baik bahwa Pemerintah Korea Selatan membuka kembali penempatan PMI ke Korsel.
Menurut Ida, Korsel menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut, termasuk untuk Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.
BACA JUGA: Kemnaker Pastikan Pemerintah Berperan dalam Perlindungan PMI
"Hari ini Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," ujar Menaker di Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11).
Menaker membeberkan hal tersebut setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta.
BACA JUGA: 27 PMI di Malaysia Meraih Gelar Sarjana, Rektor UT Sampaikan Pesan Khusus
Ida menjelaskan upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dilakukan sejak lema. Kemnaker telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.
Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate COVID-19 di Indonesia.
BACA JUGA: Setiap Hari 100 PMI Pulang dari Malaysia Melalui PLBN Entikong
"Kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," kata Menaker.
Ida mengungkapkan, Korsel menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10 ribu orang PMI.
Pada 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada 2021.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menyampaikan juga telah bertemu dengan Mr Lee Junho.
"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)” ujar Dirjen Suhartono.
Suhartono menilai apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.
"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," ucap Suhartono. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia