Kabar Baik, Pemkab Subang Membuka Lowongan Formasi PPPK, Pengumuman Resmi Akhir Agustus

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 12:14 WIB
Ilustrasi ASN (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

jpnn.com - SUBANG - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyampaikan kabar baik bagi tenaga non-aparatur sipil negara di daerah itu.

Pemkab Subang akan membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 300 formasi. Adapun formasi itu untuk tenaga guru, kesehatan, dan fungsional.

BACA JUGA: 2023, Pemkab Kudus Kembali Membuka Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Subang Hasan Sahroni mengatakan bahwa pengumuman lowongan PPPK pada akhir Agustus nanti akan menjadi kabar baik bagi 6.023 non-ASN di lingkungan Pemkab Subang.

"Pengumuman resminya akan disampaikan pada akhir bulan ini," kata Hasan Sahroni di Subang, Kamis.

BACA JUGA: Mereka Resmi jadi ASN PPPK, nih Perinciannya, Terbanyak Guru Kelas

Sebelumnya pada Juli 2023, lanjut dia, Pemkab Subang telah mengangkat 822 guru non-ASN menjadi PPPK.

Oleh karena itu, bisa dipastikan pelamar lowongan PPPK yang akan diumumkan akhir Agustus nanti akan berkurang jumlahnya. 

BACA JUGA: 929 PPPK Guru di Batam Terima SK, Hasnah: Ini Bukti Mereka Sudah Diangkat sebagai ASN

Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah dalam penerimaan PPPK hanya mengusulkan ke pemerintah pusat.

Tahapannya dimulai dengan pendaftaran PPPK melalui website, seleksi administrasi, seleksi kompetensi tes CAT (manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, wawancara), dan pengumuman hasil seleksi.

Hasan mengingatkan para calon pendaftar agar memperhatikan dokumen yang akan di-upload.

Dokumen itu jangan sampai tertukar.

Jangan sampai salah memasukkan dokumen, sehingga gagal dalam seleksi administrasi.

Dia mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dengan pegawai negeri sipil, yakni pada durasi masa kerja.

Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun, dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Perbedaan lainnya mengenai jenjang karier, yang mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan, yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan, yakni fungsional dan pimpinan.

"PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi," kata Hasan.

Batas usia perpanjangan kontrak untuk PPPK minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang pensiun. Sementara PNS ketika mendaftar syarat utamanya minimal berusia 18-35 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler