jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyambut baik pengesahan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD.
Pengesahan ini dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/6).
BACA JUGA: Pemprov Jatim Siapkan 1.276 Juru Sembelih Halal saat Iduladha 2022
Khofifah menekankan fungsi perda yang disahkan hari ini. Yaitu, memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jatim.
"Diharapkan, banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim mempercepat peningkatan kualitas," ungkap mantan Mensos ini.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Raih Opini WTP Kesebelas Kali dari BPK, Gubernur Khofifah Ucapkan Syukur
Dengan demikian, pesantren makin berperan aktif dalam pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.
Saat ini, banyak pesantren di Jatim yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional.
BACA JUGA: Khofifah Bersama Maruf Amin Lepas Keberangkatan 449 Jemaah Haji Asal Jatim
Sementara itu, ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif.
"Melalui perda ini, kami memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," kata Khofifah.
Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren.
Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kemenag, pesantren di Jatim sekitar 6.651 pesantren.
Saat ini, cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Karena itu, raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.
Orang nomor satu di Jatim itu optimistis, dengan perda ini, pesantren lebih berperan menjadi agen perubahan dan memberikan teladan di tengah masyarakat.
"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change," tambahnya.
Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.
Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim bisa segera didata.
Tujuannya, semua pesantren di Jatim terkelola dan dikembangkan lebih baik.
Dengan demikian, peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.
Khofifah berharap Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren di daerah.
"Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil," ungkapnya.
Dengan semua itu, kata Khofifah, pemerintah daerah berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren.
Sebab, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
"Karena itu, ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya," ungkap Khofifah. (adv/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi