Kabar Baik untuk Guru Non-PNS Kemenag

Rabu, 12 Oktober 2016 – 07:27 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para guru non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) sudah lama menunggu pencairan kurang bayar tunjangan inpassing (penyetaraan PNS). Penantian itu akan segera berakhir. 

Kemenag mengeluarkan surat edaran supaya tunjangan kurang bayar ini segera disalurkan. Sasaran pembayarannya untuk 82.090 orang guru.

BACA JUGA: 105 Taruna AAL Muhibah ke Australia dan Selandia Baru

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, mereka menanggung utang pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) inpassing sejak periode 2015. Saat ini Kemenag menanggung utang pembayaran TPG inpassing untuk periode 2015 dan 2016.

’’Karena anggaran yang tersedia terbatas, dibayarkan dulu untuk utang periode 2015,’’ katanya di Jakarta kemarin. 

BACA JUGA: Sudah Empat Bulan Tunjangan Guru Ngaji Ngadat

Dia menuturkan, anggaran yang tersedia untuk membayar TPG inpassing itu adalah Rp 1,227 triliun. 

Sedangkan kebutuhan untuk membayar TPG inpassing Rp 2,4 triliun.

BACA JUGA: PAUD Dikelola Pemkot, Dapodik Diperbarui

Kamaruddin menceritakan, besaran TPG untuk guru non-PNS adalah Rp 1,5 juta per bulan. 

Khusus untuk guru non-PNS yang sudah inpassing atau penyetaraan selayaknya PNS, besaran TPG-nya berbeda-beda menyesuaikan golongan. 

Nah yang belum dibayarkan Kemenag adalah selisih besaran TPG itu.

’’Jadi untuk TPG yang Rp 1,5 juta sudah kita bayarkan. Yang utang itu selisih kekurangannya,’’ tandasnya. 

Di dalam surat edaran percepatan diharapkan pembayaran TPG selesai Oktober ini. Namun Kamaruddin bersikap realitis dengan menargetkan selesai akhir tahun ini. 

Intinya, dia menegaskan bahwa uangnya sudah ada di provinsi sehingga bisa segera dibayarkan.

Untuk utang TPG inpassing periode 2016 akan dibayarkan tahun depan. 

Kemenag sudah menyiapkan anggaran pembayaran TPG inpassing Rp 2,4 triliun pada 2017. 

Uang itu digunakan untuk melunasi utang periode 2016 dan membayar periode 2017.

Dia berharap tidak ada masalah dalam pencairan pelunasan utang pembayaran TPG inpassing itu. 

Jika ada praktik penyunatan pembayaran TPG oleh oknum Kemenag di daerah, guru diminta segera melapor. 

Kemenag pusat akan menjatuhkan sanksi berat jika ada pegawai di daerah yang menyunat TPG.

Plt Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pembayaran hutang pencairan TPG inpassing itu. 

Dia mengatakan, sebaiknya jangan sampai terjadi kembali kasus utang-utang pembayaran tunjangan guru.

’’Uang TPG pasti sudah ditunggu guru. Misalnya untuk biaya pendidikan anaknya,’’ jelasnya. 

Dia menyayangkan kurang bayar itu muncul karena proses validasi. Kata Unifah, validasi itu penting, tetapi bisa dilaksanakan setahun sekali sehingga tidak mengganggu pencairan TPG. 

Dia berharap pencairan kurang bayar TPG itu tidak terhambat.

Apalagi guru-guru itu bukan pegawai pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi hambatan birokrasi di daerah. (wan/oki/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Simalungun Rampungkan Penyaluran 32.868 KIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler