Kabar Baik untuk Pelaku UMK, Kemenag Rilis Program Sertifikasi Halal Gratis

Rabu, 08 September 2021 – 20:32 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas yang akrab dipanggil Gus Yaqut bicara soal program sertifikasi halal gratis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi dan menyambut baik program tersebut.

BACA JUGA: Wamenag: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK Relevan Semasa Pandemi

"Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu, Rabu (8/9).

Dia berharap program ini bisa memantik semangat baru para pelaku UMK di tengah masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Foto Bripka AH dan Bripda RE Dibawa ke Tengah Upacara, Kapolres: Ini Perintah Kapolda

Selain pemenuhan syarat kehalalan dan higienitas produk, Gus Yaqut memastikan pelaku usaha juga bisa meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk halal.

Dengan begitu, masyarakat dunia akan mengakui produk halal yang identik dengan kualitas dan higienitas sehingga pertumbuhan produk halal terus meningkat dan menjadi gaya hidup.

BACA JUGA: Santri Tewas Dianiaya Senior, Sang Ibu: Sebelum Meninggal Dia Sempat Cerita

"Program Sehati ditujukan kepada UMK karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” tutur Menag.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), instansi, dan pihak swasta.

Program Sehati, lanjut Mastuki, bertujuan untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK.

“Prioritas kepada UMK selain amanah PP Nomor 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” ucap Mastuki.

Dia menjelaskan Sehati dilandasi oleh banyaknya kementerian, lembaga, instansi, pemda, BUMN, BUMD, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK.

Pada 2020, kata Mastuki, Kemenag menyediakan anggaran Rp 8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK.

Sedikitnya ada 36 dinas di pemda yang membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

"Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” ungkap Mastuki.

Menurut Mastuki, saat ini BPJPH sedang berproses menuju digitalisasi layanan.

“Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-certificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Mastuki.

Layanan Sihalal saat ini juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Masih dalam proses, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW). (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Wanita dan 6 Laki-Laki Sedang Mesum di Pantai, Dikira Suara Debur Ombak, Ternyata!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler