Kabar Baik untuk Pengusaha, Ada Solusi Menarik untuk Persoalan Pajak Anda

Jumat, 27 Mei 2022 – 18:22 WIB
Ada kabar baik bagi pengusaha di wilayah Sumbar-Jambi yang memiliki permasalahan pajak. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, PADANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat dan Direktorat Jenderal Pajak Sumbar Jambi menggelar membuka kelas pajak bagi pelaku usaha setempat.

"Pada tahap pertama kegiatan diikuti 25 orang pelaku usaha yang tergabung sebagai anggota Kadin Sumbar guna meningkatkan pemahaman soal pajak," ujar Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh di Padang, Jumat.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Bidik Calon Tersangka di Kasus Penyelewengan Pajak Kendaraan di Berau, Siap-siap ya

Menurut Ramal Saleh, kelas pajak ini merupakan tindak lanjut dari program bidang perpajakan Kadin Sumbar untuk membantu anggota Kadin dalam mengatasi persoalan pajak.

“Awalnya kami melakukan audiensi dengan DJP Sumbar Jambi kemudian dilanjutkan dengan seminar virtual, lalu ada kesepakatan untuk melaksanakan edukasi kewajiban perpajakan,” kata Ramal.

BACA JUGA: Wahai Mbak Widi Penerima Duit Panas Kasus Pajak, Simak Pernyataan KPK Ini

Sebab, ada pelaku usaha yang masih bermasalah dengan pajak disebabkan dua hal yaitu ketidaktahuan dan kelalaian.

"Sebagai solusi bagi yang tidak tahu melalui kelas ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman," kata dia.

BACA JUGA: Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Segera Disidang

Ramal berharap lewat edukasi ini pelaku usaha bisa memahami pajak dan punya pengetahuan seputar perpajakan.

Plh Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Rizaldi Kurniawan Ridwan menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi kemitraan antara Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dengan Kadin Sumbar.

"Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, memelihara keahlian di bidang perpajakan dan memperbaharui pengetahuan tentang perubahan peraturan perpajakan bagi para anggota Kadin Sumbar," ungkapnya.

Para peserta akan dibekali soal PPN dengan tarif baru yaitu 11 persen, perubahan-perubahan aturan yang ada, serta edukasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.

Program Pengungkapan Sukarela ini memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

"Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," ujar Ramli.

Pada kesempatan itu ia berterima kasih atas kontribusi Wajib Pajak khususnya anggota Kadin Provinsi Sumbar sehingga pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumbar dan Jambi pada 2021 mencapai 101,84 persen atau Rp 9,83 triliun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   DJP   wajib pajak   PPS   sumbar   Jambi  

Terpopuler