Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Segera Disidang

Sabtu, 16 April 2022 – 19:04 WIB
Penyidik KPK menyelesaikan berkas perkara dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi bakal menjalani persidangan atas kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

BACA JUGA: Mantan Kades di Lampung Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

"Telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, dilaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/4).

Dengan pelimpahan itu, penahanan Ryan dan Aulia dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: KPK Gandeng Pemuda Tani HKTI Cegah Korupsi di Sektor Pangan

Kedua tersangka akan ditahan kembali masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 April sampai 3 Mei 2022.

Di sisi lain, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations itu.

BACA JUGA: Bupati PPU Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi Lewat Bendahara DPC Demokrat

Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Fikri. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Mamuju: Daerah Ini Harus Bebas dari Korupsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler