jpnn.com - JAKARTA - Lapak pemalsuan dokumen yang beroperasi di Jl. Pramuka Pojok, Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, digerebek Reserse Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, Sabtu (21/11) lalu.
Aparat menangkap 23 pelaku. Mereka cukup lihai. Satu kali orderan, bisa memalsukan berbagai jenis dokumen dalam hitungan jam.
BACA JUGA: Pemilik Inul Vizta Diperiksa Sebagai Tersangka
Kasubdit Jatarantas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan menjelaskan, para pelaku cukup profesional, hanya membutuhkan waktu 2 jam untuk menyelesaikan 1 KTP.
"Kalau butuh KTP cepat itu pake calo, ditungguin 2-3jam, 1 kios bisa dapat Rp. 5-10 juta perhari," paparnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/11).
BACA JUGA: Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya
Herrimen--sapaan akrab Herry Heryawan-- mengatakan, untuk satu lembar KTP konsumen dikenakan Rp 200 ribu.
Sementara dokumen yang lain, harganya tergantung dari kesulitan jenis dokumen yang diminta oleh para konsumen.
BACA JUGA: Terbongkar! Kelompok Pemalsu Dokumen di Pasar Pramuka
"Tempat ini yang tidak asing lagi bagi para pelaku kejahatan untuk memalsukan dokumen. Semua bisa dikerjakan disini, tergantung kebutuhannya masing-masing," bebernya.
Atas tindakan kejahatan para pelaku, kini kepolisian menyangkakan kepada mereka pasal 264 KUHP dan 265 KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Untuk ancaman sendiri hukuman tujuh tahun penjara. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Sindikat Pembuat KTP untuk Mama Minta Pulsa Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi