Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Bukan Dikerangkeng...Baca Nih Dasar Hukumnya

Minggu, 22 November 2015 – 22:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - PARA pecandu narkotika tidak akan diproses hukum, melainkan direhabilitasi. 

Dasar hukumnya, Surat Telegram Kapolri nomor STR/865/X/2015, tertanggal 26 Oktober 2015 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

BACA JUGA: Terbongkar! Kelompok Pemalsu Dokumen di Pasar Pramuka

Surat itu ditujukan untuk para Kapolda, ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, Asops Kapolri, Kadivkum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapusdokkes Polri, Karo Psikologi SSDM Polri, dan Direktur Reserser Narkoba Polda.

Meski bukan dirinya yang meneken surat tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Kabareskrim punya kewenangan melaksanakan hal teknis seperti itu. 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Sindikat Pembuat KTP untuk Mama Minta Pulsa Dibekuk

"Yang penting tidak melanggar hukum," kata Haiti.

Multitafsir

BACA JUGA: Yang Doyan Balapan Liar, Lain Kali Waspada Ya...

Meski belum disepakati oleh semua  penegak hukum, nota kesepahaman soal rehabilitasi ini sudah ditandatangani oleh Kejaksaan, Menkumham, BNN dan Mahkamah Agung.

Kapolri sendiri tak menampik adanya multitafsir soal rehabilitasi pecandu atau pengguna narkoba. 

"Yang penting ada Undang-undangnya, kendati di sana bisa multitafsir," katanya.

Oknum 

Nah, bukankah ini akan menjadi celah bagi oknum anggota polisi yang suka menyimpang?

Misal, saat menentukan seorang yang tertangkap narkoba layak direhab atau tidak…

Kapolri tak menyangkal kemungkinan itu. Tapi, "semua ada pengawasannya," tegasnya. 

Apalagi, sambung Kapolri, tim assesmen terpadu nanti tidak hanya diisi oleh Polri. "Assesmen nanti dari dokter (juga ada)."

Dasar Hukum

Dasar hukum aturan main baru untuk para pengguna narkoba ini merujuk UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Perber Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN 11 Maret 2014.

Selain itu, juga berdasarkan arahan Presiden pada rapat terbatas 21 September 2015 tentang optimalisasi terhadap upaya penanggulangan narkotika.

Lalu ST Kabareskrim Polri nomor ST/270/Dit Tid Pid Narkoba/IX/2015 tanggal 30 September 2015.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PP 25 tahun 2011 dan Perber 11 Maret 2014, diterangkan; penyidik, penuntut umum, hakim berwenang untuk menempatkan tersangka/terdakwa sesuai tingkat pemeriksaan ke dalam lembaga rehabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi atau assesment atau hasil assesment dari tim assesmen terpadu (TAT). 

Lembaga Rehab

TAT di antaranya diisi oleh ketua, tim dokter, tim hukum. 

Ketua TAT adalah direktur narkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba untuk tingkat Polres. 3. 

Tim dokter minimal dua, terdiri dari dokter yang berasal dari Polri/PNS Polri yang sudah dilatih sebagai aksesor/tersetifikasi oleh Pusdokes Polri dan dokter yang memiliki kemampuan medis serta kejiwaan.

Adapun poin-poin dalam STR itu, antara lain disebutkan jika setelah dilaksanakan assesmen oleh TAT, ternyata tersangka tersebut adalah pecandu narkotika atau korban salah guna narkotika, maka terhadap tersangka tersebut tidak ditahan.

Tetapi ditempatkan di tempat rehab sampai proses sidik dinyatakan P-21 oleh jaksa dan proses penyerahan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dapat diserahkan di tempat rehabilitasi. 

Terhadap yang bersangkutan disangkakan/dikenakan pasal 127 junto 54 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kemudian, apabila di wilayah belum ada lembaga rehab milik pemerintah agar diserahkan kepada lembaga swasta atau orang tua untuk mendapatkan konseling secara pribadi.

Untuk pendataan dan pengawasan terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang direhab agar dikirimkan antara lain hasil assesmen terhadap tersangka pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika oleh TAT. 

Kemudian, identitas lengkap tersangka yang direhab, rencana berapa lama tersangka akan direhab, melaporkan kasusnya setelah tahap dua kepada Kabareskrim up Dir Tindak Pidana Narkoba pada kesempatan pertama melalui email. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Disulap Jadi Cafe, Digerebek, Eeh...Petugas Amankan Botol Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler