jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Arab Saudi kembali mengeksekusi tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawaty yang menjadi terpidana mati kasus pembunuhan. Algojo di negeri kerajaan itu mengeksekusi TKI asal Majalengka, Jawa Barat itu pada Senin lalu (29/10).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, staf KJRI Jeddah pada Minggu lalu (28/10) melakukan komunikasi dengan Tuti. Saat itu Tuti mengaku dalam kondisi sehat.
BACA JUGA: DPR Kecam Eksekusi Tuty tanpa Pemberitahuan
Keesokan hari atau pada 29 Oktober 2018, Tuti dieksekusi. Menurut Iqbal, eksekusi dilaksanakan pukul 09.00 waktu setempat.
“Pada saat itu staf KJRI Jeddah sudah berada di Thaif. Sehingga staf KJRI Jeddah ikut menghadiri salat dan pemakaman umum di Kota Thaif," ujar Iqbal, Selasa (30/10).
BACA JUGA: Ada 28.916 Permintaan PMI dari 11 Negara
Sekadar informasi, Tuti merantau pada 2009. Dia lantas bekerja sebagai penjaga lansia pada sebuah keluarga di Kota Thaif.
Tuti didakwa membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi pada 11 Mei 2010. Tuti berupaya membela diri dari perlakuan kasar majikannya yang sering melakukan tindak kekerasan, bahkan ancaman pemerkosaan.
BACA JUGA: BNP2TKI Target Latih 5.000 CPMI dalam Upgrading Skill 2019
Tuti sempat kabur setelah melihat majikannya terkapar. Namun, Tuti justru bertemu sekelompok pria yang terdiri dari sembilan orang.
Para pria itu menjanjikan bantuan untuk mengantar Tuti ke Mekah, lepas dari rumah majikannya di Thaif. Nahas, Tuti dibawa ke rumah kosong. Para pria jahat itu memerkosa Tuti secara bergiliran.
Tuti akhirnya berada dalam penguasaan otoritas Arab Saudi. Dia lantas diadili pada 2011.
Iqbal menjelaskan, sejak saat itu pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman bagi Tuti. "Kami telah melakukan pendampingan kekonsuleran sejak 2011 hingga 2018, yaitu tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding dan terpenuhi oleh pengadilan banding di Saudi namun keputusan tetap pada semula. Bahkan, salah satu dipenuhi dengan mengganti seluruh majelis hakim. Namun hasilnya tetap seperti semula," ujar Iqbal.
Tiga pengadilan memutuskan Tuti bersalah. “Keputusan di Mahkamah Agung, Mahkamah Umum dan Mahkamah Banding di Saudi tetap menegaskan kelputusan sebelumnya," kata Iqbal.
Presiden RI Joko Widodo juga telah menyampaikan surat langsung kepada Raja Salman sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2011 dan 2016. Namun, otoritas di negeri Raja Salman itu tetap mengeksekusi Tuti.
Sekretaris Utama Badan Nasional Perlindungan TKI (BNP2TKI) Tatang Budi Utama Razak mengatakan, eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi terhadap Tuti memang tak dapat dihindari. Berbagai upaya pemerintah termasuk BNP2TKI kandas.
"Dari waktu ke waktu kami sudah melakukan berbagai upaya. Namun demikian di antara yang sudah berhasil dibebaskan ada sejumlah yang tidak bisa dihindarkan. jangankan kasus Tuti, keluarga kerjaaan pun tidak luput dari eksekusi mati," katanya.
Kabar tentang eksekusi terhadap Tuti pertama kali disampaikan Migrant Care. Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menyayangkan masih adanya eksekusi terhadap TKI di Arab Saudi.
Terlebih, eksekusi itu dilakukan tanpa notifikasi. "Situasi tersebut memperlihatkan bahwa ketertutupan informasi adalah upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Saudi Arabia, terutama hak asasi yang paling dasar, hak atas kehidupan," ujarnya.
Wahtu pun mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo memprotes Arab Saudi agar menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mematuhi tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification. "Migrant CARE mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk benar-benar serius merespons situasi seperti ini," tambah Wahyu.(iml/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turki Menolak Serahkan Bukti Pembunuhan Khashoggi ke Saudi
Redaktur : Tim Redaksi