jpnn.com - JAKARTA--Para guru diminta tidak khawatir dengan batas syarat kelulusan sertifikasi sebesar 80. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan kepada guru yang tidak lulus ujian untuk mengulang.
"Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy perlunya peningkatan batas kelulusan untuk meningkatkan kompetensi guru," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (16/9).
BACA JUGA: 15 Perguruan Tinggi Disuntik Dana Rp 274,8 Miliar
Dia menyebutkan, batas kelulusan kali ini memang lebih tinggi dibanding tahun lalu yang tidak sampai 80. Namun, setiap guru yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang maksimal empat kali dalam setahun.
Menurut Pranata, mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup diikuti satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, pembelajaran bisa dilakukan secara mandiri.
BACA JUGA: Jakarta Jadi Leader Program Guru dan Kepsek Pembelajar
“Guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapa saja untuk mempersiapkan pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan program Guru Pembelajar,” ucapnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Program Pemerintah untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Miskin yang Cairkan Uang KIP Masih Sedikit
Redaktur : Tim Redaksi