jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 dan 2021 telah menyalurkan bantuan sebesar Rp13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 sukarelawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).
Pada 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
"Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Menteri Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021, secara daring, Rabu (4/8).
BACA JUGA: Organisasi Guru Mendesak Mas Nadiem Membatalkan Pelaksanaan Asesmen Nasional, Ini AlasannyaÂ
Sementara itu, terkait bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, dukungan kepada sukarelawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbudristek guna mendukung pengendalian Covid-19 dengan menerjunkan 15 ribu sukarelawan mahasiswa, dan melalui program Kampus Mengajar, menerjunkan 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 provinsi dengan anggaran sebesar Rp353 miliar.
BACA JUGA: Polda Sumsel Sudah ke Bank untuk Pemindahbukuan Uang Rp2 T, Ternyata Masih Banyak Misteri
“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada September, Oktober, dan November 2021,” jelas Menteri Nadiem.
Perlu diketahui, untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB per bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB per bulan.
Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB per bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Sehingga untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, Mas Nadiem meminta kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
“Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2021,” tekan Menteri Nadiem.
Bantuan kuota data internet akan disalurkan tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad