Kemnaker Ikut Mediasi, Perselisihan PT Semen Padang dan Serikat Pekerjanya Berakhir

Kamis, 24 Februari 2022 – 20:01 WIB
Kemnaker ikut memediasi perselisihan antara manajemen PT Semen Padang dan serikat pekerjanya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (24/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP).

Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya empat poin kesepakatan perjanjian bersama.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Berharap Pembinaan Hukum Bisa Atasi Masalah Ketenagakerjaan

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapresiasi kedua pihak yang telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah.

“Walaupun dinamikanya memakan waktu yang panjang, alhamdulillah kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ucap Dirjen Putri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (24/2).

BACA JUGA: Kemnaker Menilai BBPVP Makassar Sudah Layak Menjalankan Mandat Ini

Ada empat poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut.

Pertama, kedua pihak sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya pada 31 Januari 2022 dengan masa berlaku sampai 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir (PKB).

BACA JUGA: Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja

Ketentuan perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak PKB ditandatangani.

Kedua, pihak pertama akan memberikan Seragam Kerja 2021 pada 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19.

Ketiga, pihak pertama akan menginformasikan kepada pihak kedua hasil evaluasi holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat enam bulan sejak PKB ditandatangani.

Keempat, pihak pertama akan menginformasikan kepada pihak kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan gaji dan kesejahteraan karyawan pada 2020 dan 2021. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler