jpnn.com, JAKARTA - Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantu pencairan deposito milik PT RCI yang gagal menempatkan 15 CPMI ke luar negeri.
Deposito yang dicairkan mencapai Rp 476.225.000.
BACA JUGA: Kemnaker Ikut Mediasi, Perselisihan PT Semen Padang dan Serikat Pekerjanya Berakhir
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menyatakan, pencairan deposito didasari hasil penanganan permasalahan calon PMI yang ditangani oleh Satgas Pelindungan PMI Kemnaker dan pengusulan permohonan pencairan deposito oleh BP2MI.
"Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker dalam memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya dalam melindungi hak 15 orang Calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI," kata Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (24/2).
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Berharap Pembinaan Hukum Bisa Atasi Masalah Ketenagakerjaan
Suhartono menjelaskan, uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 orang calon PMI pada 25 Februari dan 3 orang sisanya akan menerima pada 1 Maret.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan sewaktu waktu dapat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan terhadap Calon PMI atau PMI.
BACA JUGA: Kemnaker Menilai BBPVP Makassar Sudah Layak Menjalankan Mandat Ini
"Untuk menghindari timbulnya permasalahan serupa, pemerintah berkomitmen melindungi PMI serta mengimbau para calon PMI agar memaksimalkan fungsi LTSA untuk mendapatkan informasi peluang kerja ke negara penempatan dengan mudah," ujarnya.
Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan menambahkan, pada 2019, sebanyak 15 calon PMI dijanjikan PT RCI akan diproses penempatannya ke Jepang dan Taiwan pada sektor formal.
Jumlah uang pendaftaran yang disetorkan oleh 15 calon PMI tersebut variatif.
Namun, dalam perjalanannya, mengalami kendala sehingga para calon PMI mengadu ke Kemnaker.
“Surat izin penempatan PT RCI sejak 2020 telah dicabut sehingga operasionalnya telah dihentikan," kata Rendra.
"Selama ini, Kemnaker dan BP2MI telah melakukan mediasi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP penanganan permasalahan yang telah ditetapkan," ujar Rendra. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi