Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 24 Februari 2022 – 15:35 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta setiap perusahaan agar menerapkan kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di tempat kerja.

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri menyampaikan, fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, tempat olahraga, kantin, fasilitas kesehatan, koperasi, dan rekreasi.

BACA JUGA: Kemnaker Menilai BBPVP Makassar Sudah Layak Menjalankan Mandat Ini

Pelaksanaannya diberikan dalam bentuk material dan nonmaterial.

"Kami berharap kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja meningkatkan produktivitas kerja sehingga berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja, khususnya dalam masa pandemi Covid-19," ujar Dirjen Putri.

BACA JUGA: 11 Ponpes di Jatim Dapat Bantuan BLK Komunitas dari Kemnaker, Alhamdulillah

Hal itu dikatakannya saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2).

Dirjen Putri menuturkan, upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya, telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Kemnaker Pastikan Pekerja yang Di-PHK Bisa Klaim JKP, Simak Persyaratannya

Surat Edaran itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia yang prinsipnya mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan sesuai dengan kemampuan.

Selain itu, membina perusahaan dalam rangka penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, upaya lain untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh.

"Untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, penting bagi kami untuk bisa mendapat masukan dari seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini,'' jelas Dinar. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler