Kabar Gembira! Gaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi

Jumat, 22 Februari 2019 – 19:07 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan milenial kelas menengah kini bisa juga memiliki rumah bersubsidi.

Sebab, pemerintah akhirnya memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah itu. Kini mereka yang memiliki gaji hingga Rp 8 juta boleh membeli rumah bersubsidi.

BACA JUGA: Rumah Subsidi Paling Menjanjikan

BACA JUGA : Harga Rumah Subsidi Bisa Naik Jadi Rp 185 Juta

Sebelumnya batas maksimal adalah Rp 4 juta. Dalam bahasa pemerintah, rumah bersubsidi itu disebut dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

BACA JUGA: Selama 69 Tahun, BTN Realisasikan Kredit Capai Rp523 Triliun

Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merevisi peraturan menteri terkait subsidi itu.

Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Jakarta.

BACA JUGA: Harga Rumah Bersubsidi di Bawah Rp 130 Juta

BACA JUGA : Rumah Subsidi Paling Menjanjikan

Rapat tersebut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Basuki menjelaskan, skema FLPP akan diperluas. "Kalau dulu pendapatannya (maksimal) Rp 4 juta, ini kita naikkan menjadi Rp 8 juta," terangnya seusai rapat.

Tujuan utamanya, para ASN hingga golongan III bisa menikmati subsidi tersebut. Sebab, penghasilan total mereka bisa mencapai Rp 8,1 juta.

BACA JUGA : Sejumlah Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Rumah Subsidi

Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya.

"Termasuk nanti yang milenial, yang swasta, yang umur 30-an, yang mungkin gajinya segitu, bisa mengambil FLPP juga," lanjutnya.

Selain itu, syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2016 akan dianulir. "Tidak harus rumah pertama," tuturnya.

Hanya, berlaku ketentuan FLPP hanya bisa diberikan sekali. Bila rumah pertama sudah pernah mendapat subsidi pemerintah, dia tidak berhak lagi mengajukan FLPP untuk rumah kedua.

Untuk mengatur hal tersebut, lanjut Basuki, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri PUPR 26/PRT/M/2016 dan Kepmen PUPT 552/KPTS/M/2016. Targetnya, pekan depan revisi tersebut rampung dan segera diajukan ke Wapres.

Menurut Basuki, batas maksimal penghasilan Rp 8 juta itu sudah cukup realistis. "REI (Realestat Indonesia) mintanya lebih tinggi," ucapnya.

Pihaknya juga belum berbicara lebih lanjut dengan REI. Sebab, kebijakan tersebut memang baru diputuskan dalam rapat kemarin sore.

Jusuf Kalla menjelaskan, semangat utama kebijakan itu adalah membantu ASN, TNI, dan Polri yang belum mampu memiliki rumah sendiri.

"Kita tahu begitu banyak ASN dan TNI-Polri yang belum mempunyai rumah yang wajar lah ya," ujar JK. Tahun ini targetnya adalah membantu 1 juta ASN, TNI, dan Polri.

Di saat bersamaan, pemerintah juga akan memanfaatkan apartemen bekas wisma atlet Asian Games di Kemayoran, Jakarta, sebagai hunian.

"Kita putuskan bahwa itu akan menjadi perumahan dinas ASN dan TNI-Polri," lanjutnya.

Dengan skema FLPP yang baru, para ASN, TNI, dan Polri tidak perlu menunggu dibangunkan kompleks perumahan.

Mereka bebas membeli rumah di mana pun asalkan sesuai ketentuan. Bunga pembelian rumah mereka yang menggunakan sistem KPR akan disubsidi.

Dengan begitu, bunga KPR yang dibayar para ASN itu hanya 5 persen per tahun. Berlaku flat sampai tenor cicilan habis. Begitu pula untuk KPR syariah.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran FLPP akan diberlakukan secara bertahap. Identifikasi awal, ada sekitar sejuta ASN, TNI, dan Polri yang belum memiliki rumah sendiri.

"Kami akan lihat kapasitas FLPP yang sudah mencapai Rp 30 triliun," terangnya. Untuk tahun ini, ada tambahan anggaran Rp 2 triliun untuk FLPP.

Prioritas bagi ASN tidak lantas menganaktirikan masyarakat umum. Selama ini, lanjut Mulyani, dari seluruh pengguna FLPP, sebenarnya hanya 15 persen yang berstatus ASN, TNI, dan Polri.

Kebijakan baru itu membuat batasan FLPP menjadi setara dengan penghasilan ASN golongan III-a, TNI, dan Polri.

"Maka, pasti eligibilitas dari swasta dan kelompok non-ASN juga ikut (naik)," lanjutnya. Pihaknya belum bisa memprediksi berapa banyak yang bisa dijangkau FLPP tersebut. Bisa saja targetnya dalam setahun 500 ribu pengguna, tapi ternyata peminatnya hanya 200 ribu orang. Itu pula yang menjadi acuan untuk penganggaran FLPP tahun depan. (byu/c10/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Rumah Subsidi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler