Kabar Gembira! Kemendagri Setujui Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN

Selasa, 08 Maret 2022 – 11:39 WIB
Kemendagri menyampaikan kabar gembira karena telah menyetujui mengenai tambahan penghasilan pegawai untuk ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksana harian Direktur Jenderal Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan kabar gembira ini setelah pihaknya mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemendagri soal TPP ASN Pemda 2022, Alhamdulillah

"Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Pada Senin (7/3), Kemendagri telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan TPP ASN pemda gelombang pertama.

BACA JUGA: Gaji PPPK Guru Setara PNS, Tunjangan Wow, Jadwal PPPK Tahap 3 Kapan sih?

Agus menjelaskan dasar hukum TPP, yaitu Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan begitu, pemerintah daerah atau pemda boleh memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

BACA JUGA: 2 Komponen Tunjangan Ini Bikin Gaji PPPK Tinggi di Atas Rp 5 Juta

"Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," terang Agus.

Selain itu, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

"Penganggaran TPP berdasarkan PP 12/2019 dengan berpedoman pada hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," papar Agus.

Pemberian TPP, lanjut Agus Fatoni, juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda.

"TPP diatur juga dalam Surat Edaran Mendagri 900/4834/SJ, di mana validasi perhitungan TPP tahun anggaran 2022 disampaikan ke Sekjen dan Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran," papar Agus Fatoni. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler