jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK angkatan I hasil rekrutmen Februari 2019 bakal menerima tunjangan jabatan fungsional. Rencananya pencairannya dilakukan Desember 2021.
"Alhamdulillah, kami bisa menerima tunjangan jabatan fungsional," kata Hanif Darmawan, guru PPPK di Kabupaten Kuningan kepada JPNN.com, Minggu (21/11).
BACA JUGA: Pimpinan Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Merinding, Teringat Janji Mas Nadiem
Hanif yang juga pengurus Persatuan PPPK Nasional ini menyebutkan sejak diangkat secara resmi menjadi PPPK pada Januari 2021, daerah-daerah memang belum memberikan tunjangan jabatan fungsional.
Hal itu menurut Hanif, terkait dengan anggaran daerah yang terfokuskan pada penanggulangan Covid-19.
BACA JUGA: Detik-Detik Sarah Disiram Air Keras oleh Suaminya, Suara Minta Tolong Bikin Geger
Namun, seiring dengan melandainya kasus corona, pemda pun ada split anggaran untuk membayarkan tunjangan jabatan fungsional.
Sebagai contoh, seperti di Kabupaten Kuningan. Para PPPK-nya akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bupati Kuningan yang sudah mengalokasikan anggaran tunjangan jabatan fungsional bagi PPPK yang akan diterima bulan depan,' ucapnya.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 700 ribu. TPP tersebut untuk guru PPPK yang belum bersertifikasi pendidik.
Namun, pencairan TPP itu kabarnya masih melihat kondisi anggaran di daerah.
"Mudah-mudahan tahun depan kondisi ekonomi makin membaik agar daerah bisa membayarkan TPP. Kalau ditambahkan dengan tunjangan jabatan fungsional, totalnya satu juta rupiah. Alhamdulillah," pungkasnya.
Untuk diketahui, PPPK di Kabupaten Jember juga akan menerima tunjangan jabatan fungsional dan TPP mulai 2022. Besarannya sama seperti di Kabupaten Kuningan. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad