Kabar Gembira, PPPK Bakal Digelontor 4 Kali Gaji

Selasa, 09 Maret 2021 – 11:57 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan soal gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BOGOR - Sebanyak 1.115 guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Bogor Ade Yasin memastikan mereka akan menerima gaji setara PNS mulai April 2021.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer Mendapat 2 Perlakuan Istimewa

"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," ungkapnya di Cibinong, Bogor, pekan lalu.

Ade Yasin mengatakan, Pemkab Bogor telah menyiapkan Rp57 miliar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK selama setahun.

BACA JUGA: Ini Komponen Gaji Perdana PPPK, Tunjangan Fungsional Belum Dihitung

Pasalnya, selain guru honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

BACA JUGA: Andreas Terkena Tembakan di Dada Tembus Punggung, Ayahnya Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar

Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler