Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar

Jumat, 24 Mei 2024 – 16:32 WIB
Kepala Bidang Pemetaan Kebakaran Satpol PP Sumsel Zamhari Nawawi. Foto: Dokumen pribadi Zamhari for JPNN.com.

jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Sukarelawan pemadam kebakaran (Damkar) mendapat angin segar. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Kepala Bidang Pemetaan Kebakaran satpol PP Sumsel Zamhari Nawawi menjelaskan bahwa pembukaan PPPK untuk sukarelawan Damkar dengan syarat harus bekerja minimal 2 tahun di dinas kebakaran.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024 untuk Honorer Lulusan SMA Bukan Hanya di Dinas Damkar

Selain itu, minimal memiliki satu sertifikat pelatihan pemadaman agar ada nilai tambah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tahun ini relawan damkar ada atensi jadi pegawai (PPPK) sesuai aturan Mendagri," jelas Zamhari, Jumat (24/5/2024).

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN

Pembukaan kuota PPPK bagi relawan Damkar kata Zamhari, sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Untuk pembukaan kuota sudah diajukan ke BKD, tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov lewat Gubernur Sumsel," kata Zamhari.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun

Menurut Zamhari, berdasarkan kebijakan Kemendagri, lowongan PPPK bagi sukarelawan Damkar sudah dibuka dari 2023. Namun, untuk Sumsel, penerimaan PPPK baru tahun ini.

"PPPK yang bisa ikut (tes) selain dari internal khusus (dari dinas) juga dari luar bisa (relawan), tetapi kuota biasanya 80 persen internal dan 10 atau 20 persennya baru dari luar, dan untuk relawan Sumsel sendiri ada sekitar 25 orang (relawan)," terang Zamhari.

Selain lowongan PPPK untuk Relawan Damkar, Sumsel saat ini gencar menyosialisasikan dan membentuk tim sukarelawan Damkar di Kabupaten/Kota dan beberapa daerah yang belum memiliki tim damkar yakni di OKU Selatan dan OKU Timur.

"Sumsel belum ada Relawan Damkar di delapan kabupaten/kota termasuk Palembang. Padahal, Relawan Damkar dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, seluruh daerah wajib ada," tutup Zamhari. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler