Kabar Gembira untuk 44 Ribu Guru PAI Non-PNS, Alhamdulillah

Sabtu, 20 November 2021 – 19:29 WIB
Kemenag memastikan dana insentif bagi guru PAI non-PNS langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencarian bantuan dana insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44 ribu guru PAI non-PNS seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Guru PAI Non-PNS Berserdik Terima Insentif Rp 1,5 Juta? Kemenag Bilang Begini

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan penyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

Amrullah menegaskan Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif guru PAI non-PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

BACA JUGA: Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag 

“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif guru PAI non-PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tutur Amrullah dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (20/11).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

BACA JUGA: Tidak Mendapat Afirmasi PPPK 2021, Guru Honorer 35+ Ungkap 2 Penyimpangan

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat. 

"Penetapan bank dilihat sesuai nama bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” terang Rizky.

Dia membeberkan pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.

2. Membawa KTP asli,

3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

“Direktorat PAI memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky. (esy/jpnn)

 

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler