Tidak Mendapat Afirmasi PPPK 2021, Guru Honorer 35+ Ungkap 2 Penyimpangan

Sabtu, 20 November 2021 – 07:37 WIB
Bu Ida (kiri), perwakilan Kelompok Guru Honorer Negeri 35+ Tanpa Afirmasi bersama pengurus FGHNLPSI saat berjuang di DPR RI, Jumat (19/11). Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru-guru honorer usia 35 tahun ke atas tidak semuanya mendapatkan afirmasi pada seleksi PPPK 2021. Padahal mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

Menurut Hence Gumalang, perwakilan Kelompok Guru Honorer Negeri 35 Tanpa Afirmasi, akibat tidak adanya tambahan nilai kompetensi teknis membuat mereka tidak lulus PPPK tahap I.

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK 2021 Minta Keppres, Ajukan 5 Tuntutan

Padahal di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 secara jelas tertulis ada afirmasi kompetensi teknis sebesar 15 persen bagi guru honorer usia 35 tahun ke atas dan bekerja minimal tiga tahun.

"Telah terjadi penyimpangan regulasi PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 dan kami salah satu yang menjadi korbannya," kata Hence kepada JPNN.com, Sabtu (20/11).

BACA JUGA: Soal Pemberkasan NIP PPPK Guru dan Non-Guru, Hanif Darmawan: Alhamdulillah

Dia menyebutkan ada dua bentuk penyimpangan regulasi yang terpampang nyata.

Pertama, ada guru honorer sekolah induk yang sudah lama mengabdi dan tidak pernah mutasi bahkan sebagian besar telah memiliki nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK), tidak mendapatkan hak afirmasi usia 35+. 

BACA JUGA: Bawa Aspirasi ke DPR, Guru Honorer tanpa Formasi PPPK Minta Dukungan

Kedua, guru yang pernah mutasi karena sekolahnya digabungkan (regrouping) atau dimutasikan karena tergeser oleh guru CPNS juga dinyatakan tidak aktif tiga tahun terakhir di Dapodik karena sistem hanya membaca di sekolah terakhir mutasi. Kendati guru itu sudah lama mengabdi.

"Akibatnya yang seharusnya lulus menjadi tidak lulus karena dinyatakan tidak aktif di Dapodik tiga tahun," ucapnya.

"Kalau PNS dimutasi, mereka tidak dikembalikan masa kerjanya ke nol tahun. Gaji juga demikian, tetapi mengapa ini tidak diterapkan kepada honorer? Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata," sambungnya.

Dia mengatakan apabila hal itu disebabkan karena kesalahan operator dalam menginput data atau terlambat tarik data maka ini bukan kesalahan guru yang tugasnya mengajar.

Itu adalah ranah operator sekolah dan sangat tidak adil bila kesalahan tersebut harus ditanggung guru honorer.

Melihat bukti-bukti penyimpangan tersebut, Kelompok Guru Honorer Negeri 35 tanpa Afirmasi meminta pemerintah menyelesaikan masalah tersebut dengan seadil-adilnya.

"Berikan kami afirmasi setidaknya pada seleksi PPPK tahap II ini seperti guru honorer 35 lainnya," pinta Hence.

Dia menambahkan kelompoknya telah bergabung dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPS) untuk menyuarakan aspirasi. 

"Kalau hanya bersuara lewat kelompok sepertinya pemerintah tidak peduli makanya kami bersatu dengan FGHNLPSI meminta keadilan," pungkas Hence. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler