Kabar Gembira untuk Guru PAI Non-PNS & Bukan PPPK, Langsung Masuk Rekening, Alhamdulillah

Sabtu, 06 April 2024 – 15:10 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.

Kementerian Agama segera mencairkan tunjangan insentif guru PAI non-ASN, yakni yang bukan PNS dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total Rp66 miliar.

BACA JUGA: Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini

"Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (5/4).

Total ada 22.000 guru PAI non-ASN yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

BACA JUGA: THR 2024 untuk PNS & PPPK Lebih Besar, Honorer Juga, Alhamdulillah

Gus Yaqut mengatakan, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik.

Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah, tetapi juga di masyarakat.

BACA JUGA: Bahaya jika Seleksi CPNS 2024 & PPPK Hanya Mementingkan Kuantitas

Dia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum.

"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR. Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," katanya.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap.

Pertama, disalurkan pada Januari sampai dengan Juni 2024.

Kedua, diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024.

"Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun, jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," katanya.

Dijelaskan, Keputusan Menteri Agama Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

"Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," katanya.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

Kemudian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler