Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri

Sabtu, 23 Februari 2019 – 06:29 WIB
Prajurit TNI juga punya kesempatan memiliki rumah bersubsidi. Kopassus. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS muda, anggota TNI / Polri, dan kalangan milenial kelas menengah punya kesempatan memiliki rumah bersubsidi. Ini setelah pemerintah memastikan memperlonggar syarat memperoleh subsidi perumahan.

Subsidi yang dimaksud dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat ini, Kementerian PUPR tengah merevisi Peraturan Menteri terkait subsidi tersebut.

BACA JUGA: Selama Empat Tahun, ada 31 PNS Kemenhub yang Dipecat

Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro Jakarta, Kamis (21/2). Tampak hadir dalam rapat tersebut, Menteri PUPR BAsuki Hadimuljono, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Basuki menjelaskan, skema FLPP akan diperluas. ’’Kalau dulu pendapatannya (maksimal) Rp 4 Juta, ini kita naikkan menjadi Rp 8 juta,’’ terangnya usai rapat.

BACA JUGA: Nakal, 11 ASN Kabupaten Bogor Terjaring Razia Satpol PP

BACA JUGA: Ini Surat tentang PP Pembayaran THR PNS Dipercepat, Honorer K2 Muak

Tujuan utamanya, para ASN hingga golongan III juga bisa menikmati subsidi tersebut. Mengingat, Penghasilan total mereka bisa mencapai angka Rp 8,1 juta.

BACA JUGA: Rumah Subsidi Paling Menjanjikan

PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Meskipun demikian, bukan berarti FLPP dengan skema tersebut hanya ditujukan bagi ASN. Masyarakat umum juga bisa menikmatinya. ’’Termasuk nanti yang milenial, yang swasta, yang umur 30-an, yang mungkin gajinya segitu bisa mengambil FLPP juga,’’ lanjutnya.

Selain itu ,syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 dianulir. ’’Tidak harus rumah pertama,’’ tuturnya. Hanya saja, berlaku ketentuan FLPP hanya bisa diberikan sekali.

Bila rumah pertamanya itu sudah pernah mendapatkan subsidi pemerintah, maka dia tidak berhak mengajukan FLPP untuk rumah kedua.

Untuk mengatur hal itu, lanjut Basuki, pihaknya akan merevisi peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 dan Kepmen PUPT nomor 552/KPTS/M/2016. Targetnya, pekan depan revisi tersebut sudah rampung dan segera diajukan ke Wapres. Bila disetujui, maka kalangan berpendapatan sampai Rp 8 juta bisa menikmatinya.

Menurut Basuki, batasan maksimal penghasilan Rp 8 juta itu sudah cukup realistis dan tidak terlalu besar. ’’REI (Real Estate Indonesia) mintanya lebih tinggi,’’ ucapnya.

Pihaknya juga belum berbicara lebih lanjut dengan REI mengenai kebijakan itu. Karena memang baru saja diputuskan dalam rapat Kamis sore.

Wapres Jusuf Kalla menjelaskan, semangat utama kebijakan kali ini adalah membantu ASN, TNI, dan Polri yang belum mampu memiliki rumah. Agar mereka bisa segera punya rumah sendiri. ’’Kita tahu begitu banyak ASN dan TNI/Polri yang belum mempunyai rumah yang wajar lah ya,’’ ujar JK.

Untuk tahun ini, targetnya adalah bisa membantu 1 juta ASN, TNI, dan Polri untuk bisa punya rumah sendiri. Di saat bersamaan, pemerintah juga akan memanfaatkan apartemen bekas wisma atlet Asian Games di kemayoran Jakarta sebagai hunian. ’’Kita putuskan bahwa itu akan menjadi perumahan dinas daripada ASN dan TNI/Polri,’’ lanjutnya.

Dengan skema FLPP, maka para ASN, TNI, dan Polri tidak perlu menunggu dibangunkan kompleks perumahan. Mereka bebas membeli rumah di manapun asalkan sesuai ketentuan. Pembelian rumah mereka yang menggunakan sistem KPR akan disubsidi bunganya.

Sehingga, bunga KPR yang dibayar oleh para ASN itu hanya lima persen per tahun. Berlaku flat sampai tenor cicilan habis. Selebihnya disubsidi. Begitu pula untuk KPR syariah.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran FLPP tetap akan diberlakukan secara bertahap. Identifikasi awal, ada sekitar satu juta ASN, TNI, dan Polri yang belum memiliki rumah sendiri.

’’Kami akan lihat kapasitas FLPP yang sudah mencapai Rp 30 triliun,’’ terangnya. untuk tahun ini, ada tambahan anggaran lagi untuk FLPP sebesar Rp 2 triliun.

BACA JUGA: Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA tak Terealisasi Tahun Ini, Bagaimana PPPK

Prioritas bagi ASN bukan lantas menganaktirikan masyarakat umum. Selama ini, lanjut Mulyani, dari seluruh pengguna FLPP, sebenarnya hanya 15 persen saja yang berstatus ASN, TNI, dan Polri. Kebijakan baru ini membuat batasan FLPP menjadi setara dengan penghasilan ASN golongan IIIa, TNI, dan Polri.

’’Maka pasti eligibilitas dari swasta dan kelompok non-ASN juga ikut (naik),’’ lanjutnya.Pihaknya belum bisa memprediksi berapa banyak yang bisa dijangkau oleh FLPP tersebut.

Bisa saja targetnya dalam setahun 500 ribu pengguna, namun ternyata peminatnya hanya 200 ribu pengguna. Itu pula yang akan menjadi acuan untuk penganggaran FLPP tahun depan. (byu)

Rancangan Awal Perubahan Aturan FLPP bagi ASN, TNI, Polri

1. Harga rumah yang dibeli tidak dibatasi

2. Luas rumah maksimal 72 m2

3. Masa pinjaman maksimum 20 tahun

4. Ada nilai KPR Maksimum yang bisa disubsidi

a. Kota metropolitan kota besar, Papua, dan Papua Barat

Golongan III maksimal Rp 300 juta

Golongan II maksimal Rp 250 juta

b. Kota sedang dan kota kecil

Golongan III maksimal Rp 200 juta

Golongan II maksimal Rp 150 juta

5. Subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta

6. Suku bunga 5 persen per tahun

7. Bisa untuk pembelian rumah maupun pembangunan rumah (harus memiliki tanah dengan kepemilikan yang sah)

Sumber: Kementerian PUPR

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kredit Macet di Kalangan PNS, Yasti: Tidak Mungkin Balik ke BSG


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler