jpnn.com - KETAPANG – Pejabat sementara Bupati Ketapang Kartius akhirnya angkat suara tentang tapal batas Desa Sungai Najung dan Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Kartius menetapkan tapal pada kilometer 51. Sedangkan kesepakatan masyarakat pada kilometer 53. Kartius pun membantah melakukan perbuatan semena-mena dengan mengeluarkan SK mengenai tapal batas tersebut.
BACA JUGA: Misterius...Berkeliaran sambil Membawa Bayi
"Tapal Batas itu ada peraturan menterinya, sebelum menjadi Pjs sudah mau ditandatangani oleh bupati tetapi diprotes oleh masyarakat sehingga tidak ditandatangani," ungkap Kartius ditemui Rakyat Kalbar, Senin (21/3).
Pertemuan pun dilakukan untuk menyelesaikan masalah itu. Setelah itu, dilakukan peninjauan di lapangan.
BACA JUGA: Bersama Dandim, BNN: Alhamdulillah...
"Saya tanya siapa yang menghambat, tidak ada satupun yang angkat tangan. Dan ada permintaan agar tapal batas ini diselesaikan, sehingga saya mencoba menyelesaikannya asal ada kesepakatan dari dua belah pihak," kata Kartius. (rk/jos/jpnn)
BACA JUGA: Pesta Sabu-sabu, Digerebek Polisi, Malah Senyum-Senyum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Gara-gara Postingan Foto di Facebook
Redaktur : Tim Redaksi