jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa istri dan anak Ismail Bolong dalam kasus dugaan tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan istri dan anak Ismail Bolong diperiksa karena memiliki peran ihwal perusahaan tambang ilegal itu.
BACA JUGA: Bang Henry Mewakili Hendra Kurniawan: Kapolri Harus Lindungi Ismail Bolong
"Itu, kan, korporasi, anaknya sebagai direktur utama, istrinya melakukan transaksi," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (2/12).
Ihwal hasil pemeriksaan, jenderal bintang satu itu tidak merespons dengan kata-kata.
BACA JUGA: Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Diadukan ke KPK
Brigjen Pipit hanya mengirim tiga emoticon jempol.
Kendati demikian, lanjut dia, pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong itu berlangsung lancar.
BACA JUGA: Respons Ferdy Sambo untuk Bantahan Komjen Agus soal Duit dari Ismail Bolong, Begini
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua makin menguatkan satu sama lainnya," ujar Pipit.
Bawahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu sebelumnya mengatakan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Dia menyebut pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kalimantan Timur.
Sudah Ada 1 Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menangkap satu orang tersangka.
Namun, Pipit belum mau membeberkan siapa tersangka tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kasus Ismail Bolong oleh sejumlah kalangan dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) bila hal tersebut benar.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar video pengakuan Ismail Bolong bahwa dirinya memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.
Eks anggota Polri berpangkat Aiptu itu juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama