Kabar Terbaru dari Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Selasa, 26 Maret 2019 – 23:33 WIB
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pihak yang relevan terkait dengan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Khusus Menag, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp180 juta dan USD30 ribu dari laci Menteri Lukman.

BACA JUGA: Suharso Monoarfa Isi Posisi Rommy di TKN Jokowi - Maruf

"Nanti jika sudah tepat jadwalnya dan dibutuhkan dalam proses penyidikan, akan kami panggil pihak-pihak yang relevan dengan pokok perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari RMOL, Selasa (26/3).

Febri menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, selain tersangka dalam perkara ini. Termasuk jika ditemukan bukti kuat adanya sejumlah pejabat tinggi lain di Kemenag akan juga digarap oleh KPK.

BACA JUGA: KPK Harus Teliti Respons Nyanyian Romi

(Baca Juga: KPK Sebut Romahurmuziy Sudah Sering Terlibat Praktik Jual Beli Jabatan)

"Saat ini, kami dalami dulu dua posisi yakni Kepala Kanwil Jatim dan Kepala Kanwil Gresik. Kalaupun nanti ditemukan misalnya dari posisi-posisi yang lain pasti akan kami telusuri juga sepanjang fakta-fakta dan datanya ada," kata Febri.

BACA JUGA: Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni kader PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi yang bertindak sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Agama Siap Hadapi Penyidik KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler