jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korusi penyelenggaran Formula E.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Usut Kasus Formula E, KPK Minta Anies Baswedan Cs Kooperatif
Salah satunya adalah dengan kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung KPK, Jakarta.
Prasetyo Edi kembali diperiksa KPK pada Selasa (22/3).
BACA JUGA: Ternyata Ini yang Ingin Didalami KPK dari Prasetyo di Kasus Formula E
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Pras ini sudah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, pada Selasa (8/2) lalu.
"Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini, satu di antaranya dengan kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Anies Belum Diperiksa KPK Soal Formula E, Prasetyo Blak-blakan Bilang Begini
Hanya saja, Ali Fikri belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai materi bahan keterangan yang telah disampaikan Prasetyo Edi.
Sebab, ujar dia, proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut masih berjalan.
Menurut Ali Fikri, bahan keterangan yang dikumpulkan KPK akan segera diperiksa oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E terdapat peristiwa pidana.
Sebelumnya, Prasetyo berharap keterangannya dapat membantu penyidik KPK untuk penyelidikan masalah Formula E.
"Semoga keterangan yang saya (berikan) dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," kata Prasetyo seperti dikutip dari akun pribadinya di media sosial, @prasetyoedimarsudi, di Jakarta.
Pada pemanggilan pertama, Prasetyo Edi menjelaskan kepada KPK mengenai penganggaran penyelenggaraan Formula E.
"Menyampaikan seputar permasalahan penganggaran daripada Formula E," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy