jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan Formula E untuk kooperatif menjalani pemeriksaan.
Lembaga antiarusah pun membuka peluang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus yang tengah diusut KPK itu.
BACA JUGA: Ancol Masih Ogah Bocorkan Persiapan Soal Formula E
"Prinsipnya, siapa pun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3).
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK bisa memanggil Anies sepanjang keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan kasus Formula E.
BACA JUGA: Ternyata Ini yang Ingin Didalami KPK dari Prasetyo di Kasus Formula E
Anies juga diharap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan penyelidik nantinya.
"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," ujar Fikri.
BACA JUGA: Anies Belum Diperiksa KPK Soal Formula E, Prasetyo Blak-blakan Bilang Begini
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta KPK memeriksa Anies untuk transparansi.
Prasetyo menilai keterangan Anies dibutuhkan dalam kasus ini. Salah satunya, mengonfirmasi Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Anies meminta pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019. Informasi ini dinilai cuma bisa dikonfirmasi kepada Anies.
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E baru masuk tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK Soal Formula E, Ketua DPRD DKI: Mengenai Anggaran Rp 180 MiliarÂ
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga