jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mencari bukti baru untuk mendalami kasus Formula E. KPK pun mencari alat bukti itu dengan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Terkait dengan kegiatan penyelidikan atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta, tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini. Satu di antaranya dengan kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Anies Belum Diperiksa KPK Soal Formula E, Prasetyo Blak-blakan Bilang Begini
Fikri merahasiakan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Prasetyo yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut pria berlatar belakang jaksa itu, pihaknya ingin memastikan penyelidikan kali ini tepat sasaran sebelum mengambil tindakan selanjutnya.
BACA JUGA: Disidang BK, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi: Saya Mau Menangis, Sedih
"Materi bahan keteranggan yang telah disampaikan tidak bisa kami informasikan lebih lanjut kepada masyarakat. Karena sekali lagi bahwa saat ini masih dalam proses penyelidikan dan tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," jelas Filri.
Seperti diketahui, Prasetyo menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (22/3) kemarin.
BACA JUGA: Ada Anggota DPRD DKI Malas Bekerja, Prasetyo Edi Mengancam Melaporkan ke BK
Pras mengaku membeberkan data penggunaan uang Rp 180 miliar yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E.
"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI, Dispora (dinas pemuda dan olahraga) itu saja," kata Edi seusai diperiksa. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Prasetyo Edi Beber Soal Commitment Fee Formula E
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga