Kabar Terbaru Jam Layanan Operasional BRI

Jumat, 19 November 2021 – 21:14 WIB
Suasana pelayanan taller di Kantor Unit BRI. Foto: BRI

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan kabar terbaru soal jam operasional perbankan tersebut.

Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M Nugraha menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Keren! BRI Menyabet Penghargaan Tertinggi Asia Sustainability Report Rating 2021

Oleh karena itu, BRI melakukan penyesuaian kembali jam layanan operasional BRI seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar.

Menurut dia, kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.

BACA JUGA: Ikut Bazar Klaster Mantriku, UMKM Binaan BRI Dapat Sertifikat Halal

“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali,” jelas Arga.

Dia menjelaskan untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00.

BACA JUGA: Jaringan SWIFT MT101 Jadi Strategi BRI Memperkuat Layanan Global Banking

Waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00.

Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam per hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegas Arga.

Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall.

Arga menegaskan meski PPKM telah lebih dilonggarkan, namun BRI akan mengatur agar tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja.

Jika di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus.

"Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021," ungkapnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat merasakan kemudahan bertransaksi kapanpun di manapun, melalui layanan digital banking dan teknologi terkini melalui BRImo yang dapat dimanfaatkan selama 24

Masyarakat juga bisa mengakses layanan perbankan yang dimiliki BRI mulai dari jaringan e-channel yang berjumlah lebih dari 220 ribu unit di seluruh Indonesia dan 480 ribu lebih AgenBRILink.

"AgenBRILink tersebar di 53 ribu lebih desa di Indonesia, BRI siap memberikan layanan prima secara menyeluruh bagi nasabah setia kami,” tegas Arga. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler