Kabar Terbaru Kasus Brigadir J dari Irjen Dedi setelah Bharada E Tersangka, Begini

Kamis, 04 Agustus 2022 – 15:40 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kematian Brigadir J, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyidik Bareskrim Polri menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Bharada E Tersangka, Saiful Anam Menduga Ada Otak Intelektual

Di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KHUP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Bila mengacu pada Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP itu, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Yosua itu.

BACA JUGA: LPSK Bongkar Kejanggalan Bharada E, Cuma Sopir dan Bukan Penembak Mahir

Dikonfirmasi terkait kemungkinan ada tersangka lain, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Dedi Prasetyo menjawab bahwa proses penyidikan masih berlanjut.

"Itu materi sidik (penyidikan, red), nunggu, belum selesai (penyidikan) oleh timsus (tim khusus)," kata Irjen Dedi singkat kepada JPNN.com, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Bela Diri, Teriakan Istri Ferdy Sambo Masih Misteri

Jenderal bintang dua itu juga enggan berspekulasi perihal kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.

Sebab, kata dia, timsus sedang bekerja dengan metode scientific crime investigation (SCI).

"Tunggu pembuktian SCI dari timsus," kata Dedi.

Dalam kasus itu, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (3/8) malam.

Bharada E juga telah ditahan di Bareskrim Polri.

Adapun Bharada E disebut terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

2 Tim Usut Kematian Brigadir J

Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan inspektorat khusus (irsus) ikut membantu penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dedi mengatakan irsus itu nantinya ikut membidik kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.

"Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan irsus bertugas memeriksa siapa saja yang ada di lokasi kejadian saat insiden berdarah tersebut.

"Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Irjen Dedi menyebut kasus tersebut ditangani oleh dua tim, yakni irsus dan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," tutur Dedi.

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Terkini, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri," kata Fery Sambo kepada awak media.

Pria berusia 49 tahun itu menyebutkan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Sekarang ini yang keempat," lanjutnya. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler