jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan tak akan memberi sanksi kepada Brigadir Sony Limbong yang menyebarkan video rekaman CCTV berisi tayangan penganiayaan yang dilakukan AKBP Syaiful Anwar.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan pemeriksaan terhadap Brigadir Sony oleh Bidang Propam Polda Kaltara berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan AKBP Syaiful Anwar saat masih menduduki jabatan Kapolres Nunukan.
BACA JUGA: Titik Persamaan Pengakuan Kapolres Nunukan dan Bripka MN, Berakibat Mengerikan
“Dari propam fokus kepada penganiayaan saja,” kata Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Menurut Kombes Budi, Brigadir Sony diperiksa dalam kapasitasnya sebagai korban.
BACA JUGA: Penjelasan Kombes Riko soal Pedagang Sayur Ditikam Preman Malah jadi Tersangka
Sementara AKBP Syaiful diperiksa sebagai pelaku dan telah mendapat sanksi dicopot dari kursi Kapolres Nunukan.
“SL statusnya adalah korban dan SA sudah dapat sanksi penonaktifan,” ujar Budi.
BACA JUGA: Cemburu, Bripka MN Menenteng Senjata Serbu, Apa Isi Chatting Istrinya dengan Briptu Khairul?
Kombes Budi menuturkan bahwa tindakan Brigadir Sony memviralkan video adalah haknya sebagai seorang warga negara Indonesia.
“Itu hak seseorang di era keterbukaan saat ini. Dan kami akan melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” kata Kombes Budi.
Diketahui Kapolda Kaltara telah menonaktifkan AKBP Syaiful Anwar sebagai Kapolres Nunukan karena menganiaya Brigadir Sony.
Sementara Brigadir Sony Limbong yang sempat hendak dipindah ke polsek perbatasan Indonesia-Malaysia kini tetap bertugas di Polres Nunukan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan