Kabar Terbaru Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar di Sulut, Nih Tampang Tersangka

Selasa, 24 Mei 2022 – 13:34 WIB
Penampakan ketiga tersangka kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020. Foto: Dok Humas Polda Sulut

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan tahap dua kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Kejati Sulut.

Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar itu dilakukan pada Selasa (24/5) pagi.

BACA JUGA: Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun

Adapun tiga tersangka kasus itu ialah seorang perempuan berstatus ASN berinisial JNM dan dua pria masing-masing berinisial MMO berstatus ASN, lalu SE, pekerja swasta.

Kombes Nasriadi menyebut penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.

BACA JUGA: Empat PNS Payakumbuh Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Covid-19 dan Langsung Ditahan

"Hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," kata Nasriadi dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (24/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Dikritik ICW Soal Penanganan Korupsi, Kejagung Merespons Begini

Sebab, penyidik juga bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sejauh ini, penyidik sudah melacak beberapa aset yang sudah disita.

"Penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” tambah Kombes Nasriadi. (cr3/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korupsi Pengadaan Tanah di Aceh Tamiang, Eks Kepala Dinas jadi Tersangka 


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler