jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Aspianor terhadap bidan cantik yang juga kekasihnya, Dini Prasetyani, belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolsek Aruta Iptu Mujiyo mengatakan, pihaknya tinggal menungu P21 oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA: Emelda Hidayati Berlumuran Darah
Sebab, sebelumnya berkas hasil rekonstruksi perkara sudah diserahkan kepada pihak Kejari Kobar.
“Kemarin memang ada beberapa hal yang kurang lengkap dari hasil rekonstruksi dan sudah kami lengkapi lagi. Sudah kami serahkan kembali ke kejaksaan,” ujar Mujiyo kepada Kalteng Pos, Senin (6/11).
BACA JUGA: Pergoki 2 Pria dan Wanita di Dermaga, Penjaga Malam Bengep
Dia menjelaskan, pernyataan berkas lengkap adalah wewenang penuh dari pihak Kejari Kobar.
Sebab, hal itu berkaitan dengan keperluan jaksa dalam persidangan yang akan gelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
BACA JUGA: Dada Dipukul Balok, Leher Dijerat Tali, Mayat Dibuang
“Jika sudah P21 maka tersangka dan barang bukti akan sesegara mungkin diserahkan ke Kejari Kobar. Sekali lagi, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, baru kami limpahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Mujiyo. (lan/c2/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Remaja Putri ke Rumah Kakak, Ternyata Modus Jahat
Redaktur & Reporter : Ragil