jpnn.com, PALEMBANG - Menurut kuasa hukum SC, Titis Rachmawati, kliennya meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memecat suaminya, DK, yang diduga telah melakukan penipuan dan perzinahan.
SC, yang merupakan Polwan di Polda Sumsel pada hari ini, Selasa (10/5) dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten OKI.
BACA JUGA: Suami Begituan dengan Teman PNS, Polwan Geram, Bakal Ada yang Susah Tidur Nih
“Ada beberapa pertanyaan diberikan terhadap SC, mulai dari mana SC mengenal terlapor DK. Kemudian mereka juga menanyankan kepada SC, apa yang akan ditambahkan dalam pemeriksaan tersebut,” ujar dia, Selasa
Kliennya, kata Titis, meminta agar terlapor (DK), diberhentikan secara tidak hormat.
BACA JUGA: Adu Banteng Mobil Xenia Vs Truk Fuso, 10 Orang Jadi Korban
Pelapor saat ini masih syok atas kejadian yang menimpa keluarganya. SC tengah hamil empat bulan dari suaminya (DK).
Saat ini, SC dan suaminya itu sudah tidak satu rumah lagi.
BACA JUGA: Gusti Randa Diciduk Polisi, Kasusnya Berat
SC melaporkan DK dengan tuduhan dugaan penipuan dan perzinahan.
"Perselingkuhan yang dilakukan DK dengan stafnya di Pemkab OKI telah terjadi sebelum kliennya menikah dengan terlapor," jelas Titis.
Perbuatan DK baru diketahui SC pada Maret lalu. Selain itu, selingkuhan DK, yakni WA ternyata berstatus istri orang.
Sebelum menikah dengan SC, tambah Titis, terlapor sempat menyakinkan SC bahwa dia tidak memiliki hubungan dengan wanita lain alias melajang.
“Nyatanya, seiring waktu SC mengetahui bahwa DK dan WA sudah berselingkuh dari 2015 sebelum klien kami menikah. Dari perselingkuhan itu, DK dan WA telah memiliki anak (hasil perselingkuhan mereka),” imbuh dia.
Kejadia polwan ditipu oleh suaminya tersebut sempat viral. (palpres/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Polwan Polisikan Suami ASN, Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha