Kabar Terbaru Mahasiswi yang Pamer Payudara

Kamis, 23 Juni 2016 – 19:26 WIB
KO. Foto: Prokal

jpnn.com - SAMARINDA – Masih ingat KK? Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarind itu sempat bikin heboh karena memamerkan aurat di tempat umum.

Kini, kasus itu bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Berkas dakwaan akan segera rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. KK diperkirakan mulai disidang setelah Lebaran.

BACA JUGA: Waspadalah, Swalayan Jual Buah tak Layak Konsumsi

Dalam perkara ini, KK didampingi lima pengacara sekaligus. Yakni, Rhoma Pasaribu selaku ketua tim, Supiatno, Fajri, Rizky Prasetya, dan Wendy Marpaung.

Perempuan yang fotonya disensor menggunakan kepala kucing itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Ribuan Buruh Terancam Nggak Lebaran Dengan Tenang

Saat ini, para kuasa hukum tengah menjajaki jeratan pasal tersebut. “Kalau dijerat dengan ITE, pertanyaannya apakah dia sendiri yang menyebarkan atau ada orang lain yang menyebarkan?” ucap Supiatno, Rabu (22/6).

Menurut Supiatno, dalam kasus ini, ada orang lain selain perempuan 23 itu sebagai objek foto. Yakni, fotografer dan kedua pembeli foto tersebut. Hal itu yang saat ini masih dikembangkan. Dia menuturkan, posisi berkas saat ini masih pelimpahan tahap satu. (hdd/kri/k8/jos/jpnn)

BACA JUGA: Tenggelam di Sungai, Tiga Bocah Nyaris Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Sidang Putusan, Dua Terdakwa Narkoba Duel di Sel Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler