jpnn.com - BENGKULU – Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika, Firman (28) dan Exrin Jauhari (34) terlibat baku hantam di dalam sel usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Bengkulu.
Seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), perkelahian yang terjadi pada Rabu (22/6) sekira pukul 14.00 WIB itu berawal ketika terdakwa Exrin selesai mendengarkan putusan dari majelis hakim. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Blusukan Bersama Bupati Dedi, Novanto Puji Kondisi Pasar di Purwakarta
Berselang sekitar sepuluh menit setelah Exrin berada di ruang tahanan, terdengar keributan dari dalam ruang tahanan. Spontan masyarakat dan kepolisian yang berjaga pun menuju sumber suara. Ternyata kedua terdakwa sudah saling bau hantam.
Perkelahian itu dipicu sindiran Firman terhadap Exrin, atas vonis yang sama dengan bandar sabu-sabu, Ali Amran, 41. Exrin yang tengah galau lantas naik pitam dan perkelahian pun tak terhindarkan. Polisi pun berhasil melerai dan memisahkan keduanya.
BACA JUGA: Duh...Tahanan Kasus Narkoba Ini Kaburnya Gampang Banget
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik SH MH membenarkan terjadi perkelahian antara kedua terdakwa yang terlibat perkara narkotika tersebut.
“Ya, tadi saya dengar ada dua terdakwa narkoba yang terlibat pekelahian, tapi sekarang masalahnya sudah diredam sama polisi yang jaga,” tegasnya. (470/ray/jpnn)
BACA JUGA: Ayo Ikut Polling Nama Bandara Samarinda
BACA ARTIKEL LAINNYA... ASTAGA! Suami Tewas, Istri Di Sel, Anak Baru Berusia Sepuluh Bulan
Redaktur : Tim Redaksi