Kabar Terbaru Pembunuhan Berencana di Lombok Tengah, Apa yang Ditunggu Polisi?

Selasa, 28 Februari 2023 – 23:49 WIB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama saat ditemui awak media di Mapolres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Berkas perkara pembunuhan berencana korban perempuan inisial FS (19) asal Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah dilimpahkan ke Jaksa. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan bahwa berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Diduga Minta Foto Bugil, Kepala Desa di Lombok Tengah Dilaporkan Warganya

"Iya sudah kami limpahkan berkas ke Jaksa," kata Redho, pada Selasa (27/2) di ruangannya.

Dijelaskan oleh Redho, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yaitu suami korban inisial MR (20), ibu mertua korban inisial S (46) dan saudara MR atau kakak ipar korban inisial S (28).

BACA JUGA: Kesal Didemo, Kades di Lombok Tengah Polisikan Warganya Sendiri

"Berkas tiga-tiganya sudah dilimpahkan. Saat ini tinggal menunggu petunjuk Jaksa saja apakah ada kekurangan atau sudah lengkap," ujar Redho. 

Menurut Redho, pihaknya juga telah mengajukan perpanjangan penahanan. Karena masa penahanannya akan habis pada tanggal 4 Maret 2023.

BACA JUGA: Tertibkan Balap Liar, Sat Lantas Polres Lombok Barat Berikan Efek Jera

"Kami sudah mengajukan perpanjangan penahanan sambil menunggu petunjuk dari jaksa," ungkap Redho. 

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut tidak mengalami kendala sedikitpun. 

Bahkan, dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang sebagai saksi, termasuk ayah mertua korban. 

“Kasus pembunuhan ini tidak ada kendala. Saksinya sekitar lima orang ," sebut Redho. 

Sebelumnya, dalam kasus tersebut pelaku MR beserta Ibu dan kakaknya secara bersama-sama tega menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal sering tidak dipatuhi. 

Ironisnya, setelah membunuh istrinya, tiga pelaku ini membuat skenario seolah-olah telah terjadi gantung diri. 

Diterangkan Redho, korban pertama kali ditemukan dalam keadaan tergantung di kamarnya oleh adik ipar korban pada Selasa (3/1) lalu. 

Meski begitu, petugas kepolisian menemukan indikasi tindak pidana dan mengungkap pembunuhan yang tiga pelaku itu. 

Atas aksinya, MR beserta ibu dan kakaknya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler