jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kabar terbaru terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Menurut Kombes Endra, penanganan kasus yang Irjen Teddy akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis Pengakuan Orang Dekat Irjen Teddy Minahasa
"Terkait dengan pelanggaran pidana kasus narkotika ini ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (15/10).
Sedangkan penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri.
BACA JUGA: Kasus Irjen Teddy Minahasa Mencoreng Polri, Junimart PDIP Ingatkan Komitmen Kapolri
Zulpan mengatakan penanganan dua kasus tersebut akan berjalan secara bersamaan.
Pihak kepolisian secara total telah menetapkan sebelas tersangka dalam rangkaian kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah oknum kepolisian.
BACA JUGA: Profil Irjen Suharyono: Bukan Perwira Sembarangan, Lama Mengembara di Luar Institusi Polri
Lima tersangka merupakan anggota Polri aktif, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS.
Kemudian, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Irjen Teddy saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan, sedangkan sepuluh tersangka lain ditahan di Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan terus memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.
Hal itu adalah bagian dari transparansi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut sehingga setiap perkembangannya bisa dipantau masyarakat.
"Update penanganan kasus narkoba tersebut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya."
"Ini sebagai wujud nyata transparansi maupun keterbukaan yang kami lakukan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," ucapnya.
Irjen Pol Teddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu.
Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar."
"Sebanyak 3,3 kilogram kami amankan dan 1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10).
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kasus Irjen Teddy Minahasa, Kompolnas: Segera Proses, Beri Hukum Paling Berat
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang