jpnn.com, JAKARTA - Puluhan surat dari mayoritas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) meminta untuk menggelar Konferensi Besar (Konbes) guna memastikan kapan jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Sebelumnya, Rais Aam telah menginstruksikan agar Muktamar NU dipercepat pada 17-19 Desember 2021 di Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Gaduh Muktamar NU: Lampung Sudah Siap, Pusat Malah Sibuk Urusan Aula
“Konbes Nahdlatul Ulama hari ini akan dihadiri lebih dari 19 Pengurus Wilayah Se-Indonesia bermusyawarah, bersepakat dan akan membahas pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dilakukan pada tanggal 17 Desember 2021 di Provinsi Lampung,” kata Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman.
Selain memutuskan tanggal pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, agenda Konbes tersebut juga membahas banyak persoalan di antaranya menyongsong satu abad NU.
BACA JUGA: 19 PWNU Pertanyakan Kejelasan Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU
“Ada banyak agenda yang dimusyawarahkan, tidak hanya terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 tetapi juga termasuk pertimbangan-pertimbangan organisasi dan harapan-harapan menjelang perjalanan usia satu abad Nahdlatul Ulama ke depan," papar Cucu Pendiri NU KH Hasyim Asy'ari yang akrab disapa Gus Aiz.
Menurut Gus Aiz, sebagai forum tertinggi setelah muktamar, Konbes ini mengacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama, termasuk Rois Aam sebagai pimpinan tertinggi memerintahkan agar pelaksanaan muktamar dapat diselenggarakan tanggal 17 Desember 2021 mendatang.
BACA JUGA: Adu Mulut Gubernur Viktor Laiskodat dan Tokoh Masyarakat Sumba Viral, Advokat Serfasius Merespons
"Ada kegentingan yang memaksa dengan berbagai pertimbangan dari banyak aspek, secara organisatoris, tanggung jawab keumatan, termasuk amanah sebagai pengurus Nahdlatul Ulama sehingga Rais Aam mengambil langkah-langkah extraordinary," ungkapnya.
Menurutnya, keputusan harus dijalankan dengan segala konsekuensinya langkah yang diambil Rais 'Aam sudah tepat. Sambil terus mencermati perkembangan kepastian kebijakan pemerintah terkait pembatalan PPKM Level 3.
“Keputusan ini harus dijalankan segera dengan segala konsekuensinya. Saya sendiri melihat bahwa apabila Rais Aam tidak mengambil langkah yang tegas dan ketat, berdampak pada tanggung jawab organisasi menjadi teledor, tetapi juga sebaliknya. Apabila Tanfidziyah ini absolut, maka organisasi menjadi eksklusif dan ini mengganggu jalannya organisasi dari tingkat wilayah, cabang hingga pengurus ranting dan anak ranting, termasuk cabang istimewa atau luar negeri," pungkas Gus Aiz.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich