Kabar Terbaru Soal Syarat Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM, Ternyata

Kamis, 22 Juni 2023 – 16:15 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan aturan syarat wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM), belum diberlakukan.

Yusri melanjutkan Polri masih mengkaji syarat tersebut.

BACA JUGA: Asyik! Ada Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Nih

"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," ungkap Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

Dia menjelaskan hal itu tidak hanya soal persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

BACA JUGA: Jenderal Sigit Soroti Susahnya Ujian Praktik SIM, Lulus Bisa jadi Pemain Sirkus

Sertifikat mengemudi tersebut, Yusri menambahkan harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi.

Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.

BACA JUGA: Berapa Biaya Bikin SIM Setelah Aturan Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi?

Dia mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.

"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.

Penyertaan sertifikasi mengemudi bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.

Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 21 Juni 2023


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler