jpnn.com - MEDAN - Seorang pelaku penistaan agama berinisial RS segera menjalani persidangan.
Dia kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
BACA JUGA: Pemkot Medan Memberi Sanksi Tegas kepada Kontraktor Gedung Baru Kantor Kejari
Polrestabes Medan sebelumnya melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejari Medan.
Pelimpahan tahap II diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11).
BACA JUGA: Kabar Terbaru PHK 1.300 Karyawan GoTo, soal Kompensasi Panen Apresiasi
"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol.
Menurut Faisol, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
BACA JUGA: Bobby Nasution Tegas, Minta Kontraktor Mengembalikan Dana Pembangunan Gedung Kejari Medan
"Selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan," ucapnya.
Kasi Pidum menambahkan, tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.
RS ditangkap pihak Polrestabes Medan pada 6 November 2022.
Dia diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten YouTube.
RS bahkan menyebut akan 'menguliti Tuhan'.
Ucapan tersebut diduga membuat banyak pihak resah dan melaporkannya ke Polrestabes Medan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang