Kabar Terkini Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Ada Korban Tewas

Senin, 07 Februari 2022 – 17:56 WIB
Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan Terbit Rencana saat meninjau pasien rehabilitasi di kerangkeng yang berada di lahan rumah pribadinya. Foto: Info Langkat/YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan kesimpulan terkait keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Dari hasil penelusuran disebut ada kekerasan di dalam kerangkeng tersebut.

BACA JUGA: Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia

Bahkan, tercatat ada korban meninggal dunia, di mana jumlahnya lebih dari tiga orang.

"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan sampai alat kekerasan," ujar Anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2).

BACA JUGA: Kabareskrim Ungkap Fakta Mencengangkan Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Menurut Anam, Komnas HAM masih terus mendalami soal jumlah korban tewas karena berpotensi bertambah.

"Lebih dari tiga," katanya.

BACA JUGA: Anies Sebut Kasus COVID-19 di DKI Melampaui Puncak Gelombang Kedua

"Sebenarnya angka tiga itu angka Sabtu kemarin, itu yang kami bilang lebih dari satu dan saat ini, kami sedang mendalami lagi karena potensial juga bertambah," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan catatan terdapat 52 orang di dalam kerangkeng tersebut.

"Saat itu ada kurang lebih 52 orang. Itu dokumen yang ada dan tercatat," ucap Anam.

Saat ini, Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan terhadap Terbit.

KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.

KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler