jpnn.com, EMPAT LAWANG - Kasus pengeroyokan yang menewaskan Bripka Adhi Pradana Tiranda di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (3/9/2020) dini hari, telah dilimpahkan ke Polda Sumsel.
Selain itu, tim penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang juga sudah menetapkan dua tersangka atas tewasnya anggota Polsek Bantargebang, Bekasi tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Massa Mendatangi Rumah Pembunuh Bripka Adhi Pradana, Lihat yang Terjadi
Keduanya yakni tersangka Reca Satra Winata, 22, dan bapaknya Widodo.
Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA: Kapolres Sebut Bripka Adhi Pradana Sempat Todongkan Senpi Sebelum Dihabisi
Seperti diketahui, pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Bripka Adhi Pradana Tiranda, 44, warga Grand Harmoni, Blok A 3/1, Cileungsi Kidul, Cileung Bogor, dipicu karena sengketa lahan antara korban dengan Widodo, bapak tersangka Reca, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat berada di rumah pelaku, korban terlibat selisih paham. Dari dalam rumah keluar pelaku Reca membawa parang langsung menyerang korban dengan parang dan menusuk dengan pisau.
BACA JUGA: Pelarian Ujang Nasri Berakhir, Pembunuh Sadis Ini Tumbang dengan Satu Tembakan di Kaki
Korban kemudian tersungkur dan meninggal dunia saat akan dilarikan ke RS terdekat.
Korban tewas setelah mengalami luka tusukan di bahu, lengan tangan dan dada.
BACA JUGA: Bripka Adhi Pradana Meregang Nyawa Ditusuk, Kondisinya Mengenaskan
Satu jam setelah kejadian pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Empat lawang.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi