jpnn.com, JAKARTA - Penggerebekan di Fitnes Atlantis di Kelapa Gading, Jakarta Utara berlangsung malam hari.
Pada Minggu (21/5) malam pukul 19.30 WIB, puluhan anggota Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pesta seks berkedok tempat fitness tersebut.
BACA JUGA: Pesta Seks Gay, Psikolog Kasandra Putranto Bilangâ¦
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP mengatakan, dalam penggerebekan itu mereka mengerahkan 20 anggotanya dari Jatanras dan Resmob.
Mulanya, petugas masuk ke lantai satu dan menemukan sejumlah meja kasir dan petugas sekuriti.
BACA JUGA: Jika Penegakan Hukum Lembek, Pesta Seks Gay Bakal Ada Lagi
Kemudian tim bergerak ke lantai dua dan di sana ditemukan para lelaki bugil Tapi ada juga yang berpakaian.
Selain itu, di lantai dua juga terdapat empat penari pria bugil yang berjoget di hadapan para pengunjung.
BACA JUGA: Waspada! Indonesia Darurat LGBT
"Kemudian kami bergerak ke lantai tiga, dan di sana keadaan gelap sekali. Ketika dihidupkan lampu, semuanya bugil, karena pakaian ada di loker bawah," terang dia di Polres Jakut, Koja, Jakarta Utara, Senin (22/5).
Dari situ, kata dia, petugas tak mendapati para pengunjung sedang berhubungan badan atau praktik seksual lainnya.
"Tapi semua shock karena tahu kedatangan kami," sambung dia.
Sehingga untuk tersangka baru ditetapkan 10 orang yang memang kedapatan tindak pidana.
"Sisanya (131) itu cuma dalam keadaan bugil saja, tapi enggak ada lakuin apa-apa," tambah mantan Kapolsek Tamansari ini.
Tempat itu beroperasi sejak pagi hingga malam pada pukul 23.00 WIB. "Untuk masuk memang tak sembarangan, harus diperiksa dulu oleh sekuriti," imbuhnya.
Sebelumnya dari 141 orang itu yang sempat ditangkap, sejumlahnya telah dijadikan tersangka.
Yaitu Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).
Lalu ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang berperan sebagai tamu.
Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi. (elf/JPG/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Pesta Seks Gay, RUU LGBT Harus Segera Dibahas
Redaktur & Reporter : Natalia