Kabareskrim Bantah Ada Muatan Politis SP3 Kasus Rizieq

Senin, 07 Mei 2018 – 23:20 WIB
Habib Rizieq di barisan depan aksi bela Islam pertama yang digelar 4 November 2016 silam. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah adanya muatan politik di balik keluarnya SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) di kasus penghinaan lambang negara oleh Habib Rizieq Shihab.

"Enggak ada (muatan politik), itu kasus biasa. Ada yang sekian tahun buktinya enggak dapat-dapat. Nah seperti itu, tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3 satu perkara itu biasa saja, normal saja,” kata dia di Jakarta, Senin (7/5).

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Lainnya Bakal Disetop? Polri: Tunggu Saja

Isu adanya muatan politik, menurut dia, muncul karena sekarang berdekatan dengan perhelatan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

“Karena mungkin saat ini tahun demokrasi semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah seperti itu," imbuh dia.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan, Apa Alasannya?

Jenderal bintang tiga lulusan Akpol 1985 ini menambahkan, penghentian perkara adalah hal yang dimungkinkan dalam hukum.

Nantinya, apabila ada bukti baru, kasusnya bisa dibuka lagi.

BACA JUGA: Kantongi SP3, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang?

"Biasa saja kok itu prosesnya (dihentikan). Ada yang sudah berapa tahun enggak dapat lagi (alat bukti), sudah kami tutup. Kemudian ada bukti baru, ya dibuka lagi," tambahnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila.

Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus ini kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017, setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.

Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya juga Diminta SP3 Kasus Rizieq


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler