Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan, Apa Alasannya?

Sabtu, 05 Mei 2018 – 08:00 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat memastikan bahwa kasus dugaan penodaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombespol Umar Fana membenarkan bahwa kasus dugaan penodaan pancasila memang dihentikan. ”Maret lalu SP3-nya sudah keluar,” terangnya ditemui di komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jumat (4/5).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya juga Diminta SP3 Kasus Rizieq

Soal penyebab dihentikan kasus tersebut, Umar mengaku lupa. Namun, sesuai kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ada beberapa penyebab. Pertama, dikarenakan kasus kadaluarsa, tindakan bukan pidana dan kekurangan alat bukti. ”Kalau kadaluarsa kan enggak,” tuturnya.

Dia menuturkan, kemungkinan kasus ini dihentikan karena kekurangan bukti atau tidak mengarah ke tindakan pidana. ”Nanti akan saya cek lagi ya,” terang polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut.

BACA JUGA: Tim 11 Sebut SP3 Habib Rizieq Hasil Pertemuan dengan Jokowi

Sementara Kuasa Hukum HRS Sugito Atmo Pawiro mendatangi kantor Bareskrim di komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin. Menurutnya, kedatangannya untuk mengambil sejumlah barang yang sebelumnya menjadi barang bukti untuk kasus dugaan penodaan dan penghinaan lambang negara. ”Yang sudah di-SP3 itu, saya ambil thesisnya HRS,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengambil dokumen SP3 untuk kasus tersebut. Namun, dia enggan untuk membacakan SP3 tersebut. ”Sudah dapat, nanti saya cek dulu isinya,” paparnya yang didampingi sejumlah orang.

BACA JUGA: Alumni 212 Bantah Ada Barter Kasus di Balik SP3 Habib Rizieq

Yang pasti, isi ceramah Habib Rizieq Shihab itu hanya mengkritisi Pancasila versi Presiden Soekarno yang awalnya sila pertamanya di bawah. ”Kalau versi Piagam Jakarta yang paling atas. Saat itu bahasa yang digunakan ya bahasa ceramah,” terangnya.

Apalagi, dalam video ceramah yang digunakan sebagai landasan laporan itu hanya beberapa menit. Padahal, HRS saat itu berceramah hampir dua jam. ”Yang di Youtube itu potongan,” tuturnya.

Sementara anggota FPI Habib Novel Bamukmin menuturkan, kasus Habib Rizieq itu ada tujuh dengan 14 laporan. Dengan SP3 pada satu kasus tersebut, tentunya semua pihak jangan berpandangan ada hal tertentu. ”Tidak ada barter atau apapun, kalau barter ya semua kasus itu di-SP3,” ungkapnya.

Soal kemungkinan kepulangan Habib Rizieq, dia menjelaskan bahwa SP3 satu kasus tersebut tentunya tidak akan mempengaruhi kepulangan Habib Rizieq. ”HRS baru pulang bila ada kepastian negara ini menjunjung supremasi hukum,” terangnya. (idr)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Hentikan Kasus Habib Rizieq, Gerindra: Alhamdulillah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler